Kamis, 06 September 2012

Dasar Hukum Wajibnya Membaca Al-Qur'an dengan Tajwid

Dasar Hukum nya ada dua yaitu dari Al qur'an dan sunnah. Mari kita baca dasar hukumnya satu persatu dibawah ini:

1. Berdasarkan Al Qur'an
Allah SWT berfirman:
".....Dan bacalah Al Qur'an dengan Tartil." (QS. Al Muzzammil:4)
Ayat ini memerintahkan kita agar membaca al Qur'an dengan tartil (secara perlahan-lahan) sehingga membantu pemahaman dan perenungan kita terhadap Al Qur'an. Demikianlah cara nabi dalam membaca Al Qur'an sebagaimana yang dijelaskan oleh Aisyah ra bahwa Rosululloh saw membaca Al Qur'an dengan tartil sehingga membaca panjang setiap lafadz yang seharusnya memang dibaca panjang (begitu juga sebaliknya).
senada dengan ayat diatas adalah:
"Dan Al Qur'an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia"  (QS Al isra :106)

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur'an karena hendak cepat-cepat menguasainya atas tanggungan, kamilah yang mengumpulkannya (didadamu) dan membuatmu pandai membacanya"  (QS Al Qiyamah:16-17)

2. Hadits Nabi saw
"Dari Aisyah ra kepadanya pernah disampaikan bahwa ada orang yang dapat membaca Al Qur'an dalam satu malam sekali atau dua kali khatam. Aisyah berkata: mereka membaca tapi sebenarnya tidak. Aku pernah bersama Rosululloh saw satu malam penuh, Rosululloh saw hanya sempat membaca surat Al Baqoroh, Ali imron dan An nisaa'. Bila bertemu dengan ayat adzab Rosululloh saw meneruskan bacaannya hingga beliau berdoa memohon perlindungan. begitupula beliau tidak meneruskan bacaan bila bertemu dengan ayat yang menggembirakan hingga beliau berdoa serta mengharapkannya" (kitab Tafsir ibnu katsir jilid IV hal 46).

"Dari Abi Hamzah ia berkata: aku pernah berkata kepada ibnu abbas bahwa aku membaca dengan cepat dan dapat menamatkan al Qur'an dalam tiga hari. Ibnu Abbas menjawab: Membaca surat al Baqoroh semalam dengan memperhatikan isinya dan tartil lebih baik dan lebih aku sukai daripada yang engkau katakan." (kitab tafsir Ibnu Katsir jilid IV hal 46)

"Dari Khudzaifah bahwa Rosululloh saw bersabda: Bacalah Al Qur'an denan laggham arab. Imam Thobroni dan Baihaqi dalam kitabnya menambah (dan suaranya). Berhati-hatilah dengan laggham orang fasik dan berdosa besar. sesudahku nanti akan ada kelompok orang yang melagukan al Qur'an bagai nyanyian seperti nyanyian digereja dan meratap. Bacaan mereka tidak keluar batas kerongkongan saja. Hati mereka dan orang-orang yang mengaguminya telah jauh menyimpang dari kebenaran." (Nihayatul Qoulil mufid hal 8)

Dalil-dalil diatas secara tidak langsung memerintahkan kita untuk membaca al Qur'an dengan Tartil. Ini artinya kita dituntut untuk mempelajari ilmu Tajwid. karena dengan ilmu Tajwid lah kita tahu panjang pendeknya bacaan dan huruf-huruf yang dibaca. lebih afdhol lagi kalau kita paham makna ayat al Qur'an yang kita baca.

Copy : http://tajwid-moslemopinion.blogspot.com/2010/05/dasar-hukum-wajibnya-membaca-al-quran.html

0 Komentar

Posting Komentar