Jumat, 17 Agustus 2012

Sujud Tilawah

Sujud tilawah disunatkan saat membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Tidak hanya pada waktu salat, tapi juga di luar salat. Ada bahkan menurut sebagian Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah yang mewajibkan sujud tilawah ini, berdasarkan ayat "Mengapa mereka tidak mau beriman. Dan apa bila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud." [QS. Al-Insyiqaaq: 20-21]

Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah. Sahabat Zaid bin Sabit mengisahkan "Aku membacakan surat An-Najm kepada Nabi saw dan kamipun tidak bersujud." [HR. Daaruquthni dan mayoritas Ahli Hadits].

Pada surat as-Sajdah (seperti yang Anda sebutkan), disnatkan sujud tilawah seusai membaca ayat ke-15. Bagi yang membacanya, baik dalam salat atau tidak, hendaknya bersegera sujud. Namun, dalam berjama'ah, bila imamnya tak melakukannya maka makmumnya juga tak usah bersujud tilawah. Karena makmum harus selalu menyesuaikan gerakannya dengan imam. Tidak boleh melakukan gerakan yang tak dilakukan imamnya.

Sujud tilawah boleh ditangguhkan. Misalnya kita sedang jalan-jalan mendengar orang membaca ayat sajdah. Kita tak diharuskan sujud seketika itu karena untuk melakukannya, kita harus dalam keadaan suci dan berada di tempat yang suci, seperti kita hendak melakukan salat. Jadi sujudnya bisa ditangguhkan, utk kita lakukan, misalnya, setelah kita sampai di rumah atau di masjid.

Perlu diketahui juga, ayat-ayat sajdah selain yang terdapat di surat as-Sajdah adalah: al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49, al-Israa': 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-'Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.

Yang disebut terakhir (Shaad: 24) menurut Syafi'iyah dan Hanbaliyah tidak termasuk ayat sajdah tilawah, tapi ayat yang disunatkan untuk sujud syukur (bagi pembaca atau pendengarnya). Dan madzhab Syafi'iyah dan Hanbaliyah ini memasukkan ayat ke-77 surat al-Haj sebagai ayat sajdah.

Adapun cara melakukannya (di luar salat) menurut mazhab Syafi'iyah sbb:
disunnahkan mengangkat tangan sambil bertakbir, terus langsung sujud dan membaca "sajadtu wajhiya lil-ladzi shawwarahu wa khalaqahu wa syaqqa sam'ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi tabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin (Aku bersujud dengan wajahku kepada Dzat yang telah merupakan dan menciptakannya, dan menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan kekuatannya. Maha memberkati Allah, sebaik-baiknya pencipta.)". (lihat Attachment). Lantas kembali duduk dan salam. Sedangkan menurut selain Syafi'iyah, melakukannya tanpa mengangkat tangan dan salam, setelah takbir langsung saja sujud dan kembali duduk.
Pada saat salat berlangsung, cara melakukannya :

Ketika membaca ayat sajdah, langsung saja sujud dan membaca bacaan spt di atas. Setelah itu kembali berdiri melanjutkan bacaan surat. Dalam salat berjamaah, makmum hanya melakukan sujud tilawah bila imamnya melakukan.

Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com

0 Komentar

Posting Komentar