Qur'an Tajwid With English Transliteration

Quranflash.com dengan bangga mengumumkan rilis dari Quran dengan bahasa Inggris Transliterasi gratis untuk download, untuk membantu dalam belajar cara mengucapkan dengan benar. Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk membaca dan mempelajari Al-Quran online tanpa memerlukan koneksi internet.

Al-Qur'an Shamarly

Shmarly adalah cetak digunakan di Mesir, setidaknya untuk jangka waktu yang panjang. Kami menawarkan gratis salinan Quran dalam tata letak Shmarly untuk saudara kita tercinta Mesir.

Al-Qur'an Urdu

Download Al-Qur'an dalam bahasa Urdu script gratis secara gratis, hadiah untuk kita tercinta berbahasa Urdu saudara dan saudari. Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk membaca dan mempelajari Al-Quran online tanpa memerlukan koneksi internet.

Al-Qur'an Warsh

Download Quran dalam narasi Warsh secara gratis, untuk membaca dan belajar secara offline narasi Warsh tanpa membutuhkan koneksi internet.

Al-Qur'an Tajwid

Download Quran Tajwid secara gratis, untuk membaca dan belajar Quran offline tanpa kebutuhan untuk koneksi internet.

Jumat, 21 September 2012

Hukum Mim dan Nun Tasydid

Nun dan Mim Tasydid, yaitu:
Setiap nun atau mim yang bertsydid.
Huruf yang bertasydid pada dasarnya berasal dari 2 huruf, yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. 

Mim Tasydid, yaitu:
Mim Tasydid berasal dari 2 huruf mim, yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Mim yang pertama dimasukkan / berpadu ke dalam mim yang kedua, maka terjadilah satu huruf yang bertasydid.
Hukum Mim tasydid: Harus dibaca ghunnah (mendengung), 2 harakat.
Mim yang bertasydid disebut juga tasydidul ghunnah.  

Nun Tasydid, yaitu:
Nun Tasydid berasal dari 2 huruf nun, yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Nun yang pertama dimasukkan / berpadu ke dalam nun yang kedua, maka terjadilah satu huruf yang bertasydid.
Hukum Nun tasydid: Harus dibaca ghunnah (mendengung), 2 harakat.
Nun yang bertasydid disebut juga tasydidul ghunnah.


Sumber : http://islamkul.blogspot.com/2010/08/huikum-bacaannun-dan-mim-tasydid.html

Rabu, 19 September 2012

Hukum Idgham

Idgham adalah bertemunya antara dua huruf atau memasukkan satu huruf ke dalam huruf yang lain. Maka dari itu, bacaan idgham harus dilafazkan dengan cara meleburkan suatu huruf kepada huruf
setelahnya. Terdapat tiga jenis idgham:
1. Idgham Mutamatsilain  (yang serupa) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama sifat dan makhrajnya (tempat keluarnya), seperti Dal bertemu Dal dan sebagainya. Hukum adalah wajib diidghamkan.

2. Idgham Mutaqaribain (yang hampir) ialah pertemuan dua huruf yang sifat dan makhrajnya hampir sama, seperti Ba' bertemu Mim, Qaf bertemu Kaf dan Tha' bertemu Dzal.

3. Idgham Mutajanisain (yang sejenis) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama makhrajnya tetapi tidak sama sifatnya seperti Ta' dan Tha, Lam dan Ra' serta Dzal dan Zha.

Catatan : Huruf pertama (mati) tidak dibaca, langsung pada huruf selanjutnya (pada huruf yang diidghamkan)

Kamis, 13 September 2012

Hukum Mim Mati

Mim mati apabila disambut salah satu huruf hijaiah dapat dibaca dengan empat macam cara, yaitu :
1. IDGHAM MIMI
Idgham Mimi yaitu apabila “Mim mati” bertemu dengan huruf “Mim”. Dan juga disebut “Idgham Mutamatsilain”. Dinamakan “Idgham Mutamatsilain” karena bertemu dua huruf yang sama. Cara membacanya adalah merapatkan dua bibir atas dan bawah sebelah luar serta diikuti suara berdengung dengan dengungan yang sempurna, sehingga disebut juga dengan : “Ghunnah Kamilah” . Temponya adalah 2 sampai 2,5 harakat/ketukan.
Contoh :
لَهُـمْ مَـا يَشَاءُ ☼ لَكُـمْ مَـا كَسَبْتُمْ ☼ يَتَوَفَّاكُـمْ مَـلَكُ الْمَـوْتِ
2. IKHFA’ SYAFAWI
Ikhfa’ Syafawi yaitu apabila “Mim Mati” bertemu dengan huruf “Ba”. Dinamakan Ikhfa’ Syafawi karena makhraj huruf “Mim Dan Ba” ada pada bagian bibir. Cara membacanya adalah merapatkan dua bibir atas dan bawah sebelah dalam dan diikuti dengan suara berdengung. Temponya adalah 2 sampai 2,5 harakat/ketukan.
Contoh :
تَرْمِيْهِـمْ بِـحِجَارَةٍ ☼ اِنَّ رَبَّهُـمْ بِـهِمْ ☼ بَلْهُـمْ بِـلِقَاءِ رَبِّـهِـم
3. IZH-HAR SYAFAWI
Izh-Har Syafawi yaitu apabila “Mim Mati” bertemu dengan huruf “Waw atau Fa”. Dinamakan Syafawi karena makhraj huruf “Mim, Waw dan Fa” ada pada bagian bibir. Cara membacanya adalah merapatkan dua bibir atas dan bawah dan segera membuka kembali, sehingga bunyi Mim mati ketika itu menjadi sangat jelas. Temponya adalah 1 harakat/ketukan.
Contoh :
وَهُـمْ فِـيْهِ ذَالِكُـمْ فِـسْقٌ اَعْمَالُهُـمْ فَـهُمْ
عَنْهُـمْ وَرَضُوْا اُجُوْرَهُـمْ وَيَزِيْدَهُمْ مِنْ رَبِّكُـمْ وَرَحْمَةٌ
Catatan :
Selain Huruf Hijaiyah di atas dibaca Jelas/terang (Izh-Har).

Sumber : http://ssarifin.blogspot.com/2009/10/hukum-mim-mati.html

Senin, 10 September 2012

Hukum Nun Mati dan Tanwin


Hukum Nun Mati dan Tanwin

A. Pengertian
Yang dimaksud dengan tanwin adalah :
“ Tanwin adalah nun mati yang ada pada akhir kalimat isim didalam melafadhkannya atau menyuarakannya tapi bukan didalam tulisannya.”
B. Pembagian Hukum Nun Mati dan Tanwin
dalam hukum nun mati dan tanwin نْ – ً ٍ ٌ jika bertemu dengan huruf hijaiyah yang berjumlah dua puluh delapan terkecuali alif yakni :
ء ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ع غ ف ق ك ل م ن و هـ ي
Akan menimbulkan empat hukum bacaan yaitu Idhar Halqi, Idghom, Iqlab dan Ikhfa Haqiqi.
Alif itu tidak menerima harokat (mati) sedangkan hamzah menerima harokat.

1.Idhar
Menurut bahasa (etimologi) adalah jelas atau tampak.
Menurut istilah (terminologi) adalah melafadhkan huruf idhar dari makhrojnya dengan suara jelas atau terang dengan tanpa disertai mendengung (bilaghunnah). Jumlah huruf idhar ada enam yaitu : ء هـ ع ح غ خ
Dinamakan Halqi dikarenakan keenam huruf tersebut tempat keluarnya adalah berada di tenggorokan.
Kaidah Idhar Halqi
Jika ada nun mati atau tanwin yang bertemu dengan salah satu dari huruf halaq yang enam tersebut, maka harus dibaca dengan suara terang atau jelas, baik bertemunya itu dalam satu kalimat atau dilain kalimat.
Contoh :
Satu kalimat
Nun mati dan tanwin tidak satu kalimat
َانْعَمْتَ    منْ ءَا َمنَ    رَسُوْلٌ أمِيْنٌ   مِنْهُمْ   اِنْ هُوَ    سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ   يَنْحِتُوْنَ   منْ عِلْمٍ   غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ   يَناْءَوْنَ    مِنْ حَسَنَةٍ   قَوْمٌ خَصِمُوْنَ   فَسَيُنْغِضُوْنَ   مِنْ غِلٍّ   عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ   يَنْهَوْنَ   منْ خَيْرٍ   عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ   و المُنْخَنِقَةُ   مَنْ خَافَ    عَذَا بٌ أَ لِيْمٌ

2. Idghom
Idghom menurut bahasa adalah memasukkan sesuatu kepada sesuatu.
Idghom menurut istilah terminologi adalah bertemunya huruf yang mati dengan huruf yang hidup, sehingga ketika dibaca akan serupa dengan huruf yang bertasydid.
a. Pembagian Idghom
Idghom dalam bab nun mati dan tanwin terbagi menjadi dua yaitu :
1. Idghom Bighunnah (idghom naqish)
2. Idghom Bilaghunnah (idghom kamil)
b. Macam-Macam Idghom
1. Idghom bighunnah :
Yaitu apabila ada nun mati atau tanwin yang bertemu dengan salah satu huruf empat, yaitu : ي, ن , م , و
Cara membacanya : Huruf pertama yang berupa nun mati dan tanwin dimasukkan ke huruf yang kedua dengan disertai dengung (brengengeng).
Idghom artinya memasukkan sesuatu kepada sesuatu
Bi Ghunnah artinya dengan disertai suara dengung.
Contoh : منْ وَّرَاءِ هِمْ , هُدىً ِمنْ رَّبِّهِمْ , حِطَّةٌ نَّغْفِرْ لكُمْ
Pengecualian
Idhar wajib : Apabila ada nun mati yang bertemu dengan huruf wawu atau ya’ dalam satu kalimat, maka yang demikian itu harus dibaca dengan terang atau jelas. Dikarenakan jika diidghomkan takut menyerupai dengan huruf Mudhoaf (huruf dua yang sama) Contoh : دُنْيَا , بُنْيَا نٌ , صِنْوَا نٌ , قِنْوَانٌ
2. Idghom bila ghunnah
Apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu dari dua huruf yaitu : ل dan ر
Cara membacanya : Huruf pertama yang berupa nun mati atau bertanwin dimasukkan kesalah satu dari dua huruf dengan tidak disertai suara dengung ( Bilaghunnah ).
Contoh : ِمنْ رَّ ِبّهِمْ , غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ , هُدىً لِّلْمُتَّقِيْنَ , يُبَيِّنْ لَكُمْ
3. Iqlab
Arti menurut bahasa yaitu membalik atau menukar. Sedang menurut istilah adalah menjadikan huruf pada tempatnya huruf yang lain disertai dengan dengungan (ghunnah).
Apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ب
Cara membacanya huruf pertama yang berupa nun mati atau tanwin diganti/ditukar menjadi suara mim karena bertemu dengan huruf ب
Contoh: منْ بعْدِ , ينْبُتُ , سَمِيْعٌ بَصِيْرٌ

4. Ikhfa’
Apabila ada nun mati atau tanwin yang bertemu dengan salah satu huruf lima belas yaitu:
دُمْ طَيِّباٌ زِدْ فِى تُقىً ضَعْ ظَا لماً جَادَ شَخْصٌ قَدْ سَمَا اَ كَمْ ثَن صِفْ ذَا
Cara membacanya: Huruf pertama yang berupa nun mati atau tanwin dibaca dengan suara samar karena bertemunya dengan salah satu huruf lima belas tersebut.
Cara membaca ikhfa dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1. Aqrob (اقرب) adalah yang lebih dekat dengan idhar yaitu membacanya seperti idhar tetapi disertai dengung sehingga menjadi samar. Adapun hurufnya ada tiga yaitu ت , ط , د .
Contoh : ُمنْتَهُوْنَ , يَنْطِقُوْنَ ,
2. Ab’ad (ابعد) adalah yang lebih jauh dari idhar yaitu ketika membaca sangat nampak dengungnya atau samarnya sehingga suara nun mati atau tanwin menjadi hilang sama sekali. Adapun hurufnya ada dua yaitu ق dan ك Contoh : منْ قبل, منْك
3. Ausath (اوسط) adalah pertengahan antara ikhfa’ aqrob dan ikhfa’ ab’ad dalam hal kesamaran membacanya. Adapun hurufnya ada satu yaitu ف . Contoh : ِمنْ فَضْل الله
Sedangkan selain dari huruf Ikfa’ Aqrob, Ab’ad dan Ausath boleh dibaca dengan dua wajah yaitu Aqrob atau Ausath
Contoh : إِنْ جآءَ كم , يَنْظُرُوْنَ

Sifat-sifat Huruf

صِفَاتُ الحُرُوفِ
(SIFAT-SIFAT HURUF)

Setelah mempelajari Makharijul huruf, belumlah cukup jika tidak dilanjutkan dengan mempelajari sifat-sifat huruf. Karena sangat mungkin, seseorang dapat mengucapkan huruf ب (ba’) pada lafad لََهَبٍ وَتَبَّ dengan tepat sebagaimana makhrajnya, namun bacaan tersebut belum bisa dikatakan benar dan sempurna, sehingga harus di ucapkan sesuai dengan salah satu sifatnya, yaitu qalqalah.

Oleh karena itu, tujuan utama mempelajari sifat-sifat huruf adalah agar setiap huruf yang kita ucapkan, sesuai dengan hurufnya baik tempat maupun sifatnya.

Sifat-sifat huruf terbagi menjadi dua bagian:
1. Sifat Yang Memiliki Lawan
a. Al Hams x Al Jahr
b. Asy Siddyah x Ar Rakhwah
c. Al Isti’la’ x Al Istifal
d. Al Ithbaq x Al Infitah
e. Al Idzlaq x Al Ishmat
2. Sifat Yang Tidak Memiliki Lawan
a. Ash Shafir
b. Al Qalqalah
c. Al Lien
d. Al Inhiraf
e. At Takrir
f. At Tafasyi
g. Al Istithalah

SIFAT YANG MEMILIKI LAWAN
1. Segi Nafas:
a. الهَمْسُ (Al Hams), artinya keluarnya nafas ketika membaca huruf-huruf yang mempunyai sifat Al Hams. Hurufnya ada sepuluh (10) yaitu:
ف – ح – ث – هـ – ش – خ – ص – س – ك – ت atau terangkum dalam kalimat فَحَثَّهُ شَخْصٌ سَكَتْ
Kebalikan dari Al Hams adalah Al Jahr
b. الجَهْرُ (Al Jahr) yaitu menahan nafas ketika membaca huruf-huruf yang bersifat Al Jahr. Huruf-hurufnya ada delapan belas (18), atau selain hurufnya Al Hams. Yaitu :
ع – ظ – م – و- ز- ن – ق – ا- ر- ء- ذ- ي- غ – ض – ج – د- ط – ل – ب atau terangkum dalam kalimat عَظُمَ وَزْنَ قَارِئٍ ذِيْ غَضَّ جَدَّ طَلَبِ

2. Segi Suara:
a. الشِّدَّةُ (Asy Syiddah), artinya tertahannya suara ketika membaca huruf-huruf yang mempunyai sifat Asy Syiddah. Hurufnya ada delapan (8), yaitu;
أ – ج – د- ق- ط- ب – ك- ت Atau dalam kalimat; أَجِدْ قَطٍ بَكَتْ
Kebalikan dari Asy Syiddah adalah Ar Rakhwah
b. الرَّخْوَةُ (Ar Rakhwah) yaitu terlepas atau keluarnya suara ketika membaca huruf-hurufnya. Hurufnya ada lima belas (15), atau selain hurufnya Asy Syiddah. Yaitu:
خ – ذ – غ – ث – ح – ظ- ف – ض- ش – و – ص – ز- ي – س – هـatau dalam kalimat خُذْغُثَّ حَظٍّ فَضٍّ شَوْصٍ زَيٍّ سَاهٍـ
Keterangan :
Antara sifat Asy Syiddah dengan Ar Rakhwah adalah At Tawassuth, yaitu mengucapkan huruf-hurufnya dengan tidak terlalu ditahan atau terlepaskan (pertengahan antara keduanya). Hurufnya adalah: ل – ن – ع – م – رatau kalimat yang berbunyi: لِنْ عُمَرْ

3. Segi Pangkal Lidah
a. الإِسْتِعْلاَءُ (Al Isti’la’) adalah terangkatnya lidah ke rongga atas ketika mengucapkan huruf-hurufnya. hurufnya ada delapan (8), yaitu :
خ – ص- ض- غ- ط- ق- ر- ظ atau dalam kalimat رُخْصَ ضَغْطٍ قِظْ
Kebalikan dari sifat Al Isti’la’ adalah Al Istifal
b. الإِسْتِـفَالُ (Al Istifal), yaitui posisi lidah menurun. Huruf-hurufnya ada dua puluh (20):
ث – ب – ت – ع – ز – م -ن -ي – ج – و- د- ح-ر – ف- هـ- إ – ذ – س-ل – ش- ك- اatau dalam kalimat ثَبَتَ عَزَّ مَنْ يُجَوِّدُ حَرْ فَهُ إِذْ سَلَّ شَكًّا

4. Lidah dengan Rongga Mulut
a. الإِطْبَاقُ (Al Ithbaq) adalah menempelnya lidah dengan rongga atas ketika mengucapkan huruf-hurufnya. Huruf yang mempunyai sifat Al Ithbaq ada empat (4), yaitu; ص – ض- ط- ظ
Kebalikan dari sifat Al Ithbaq adalah Al Infitah
b. الإِنفِتَاحُ (Al Infitah) adalah terlepasnya lidah dari rongga atas, serta terbukanya kedua bibir. Hurufnya adalah selain huruf-huruf Al Ithbaq, yaitu dua puluh lima (25) huruf :
م – ن – أ- خ – ذ – و – ج – د -س – ع – ة – ف -ز – ك – ح -ق -ل – ه – ش- ر – ب – غ – ي – ث atau مَنْ أَخَذَ وَجَدَ سَعَةً فَزَكَا حَقٌّ لَهُ شَرَبَ غَيْثُ

5. Dari Segi Mudah atau Tidaknya Mengeluarkan Huruf
a. اللإِذْلاَق ُ (Al Idzlaq), adalah mengucapkan huruf dengan mudah, karena posisi makhrajnya berada di ujung lidah atau bibir. Semua huruf yang mempunyai sifat Al Idzlaq ada enam (6);
ف – ر- م- ن- ل- ب atau terangkum dalam kalimat فِرَّ مِنْ لُبٍّ
Lawan dari sifat Al Idzlaq adalah Al Ishmat
b. الإِصْمَاتُ (Al Ishmat) yaitu mengeluarkan huruf Hija’iyyah dengan agak susah atau tertahan. Huruf-hurufnya ada dua puluh dua (22), yaitu:
ج – ز -غ – ش -س – خ – ط – ص – د – ث – ق – ة – إ – ذ -و -ع-ظ- ه – ي- ح – ض – ك atau dalam kalimat جُزَّ غَشَّ سَاخِطٍ صَدَثَقَةً إِذْوَعَظَهُ يَحُضُّكَ

Sumber : Mohd Sabri (sahabat lama)

Kamis, 06 September 2012

Kesalahan-Kesalahan Dalam Membaca Al-Qur'an

Segala puji milik Allah yang telah menjadikan bacaan al-Qur'an sebagai sarana beribadah dan peneguhan iman seorang hamba. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wasallam. Waba'ad.

Latar belakang tulisan ini kita bahas karena rasa keprihatinan atas realita kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan membaca al-Qur'an, terkhusus lagi adalah mereka-mereka yang telah Allah tuntun untuk mengenal manhaj yang lurus yaitu manhaj ahlussunnah waljama'ah. Tentunya kita sangat bersyukur kepada Allah atas bersemangatnya generasi muda kaum muslimin untuk kembali kepada Islam yang benar sesuai pemahaman para salaful ummah, namun sebagai individu yang kelak mendakwahkan dan mentarbiyah ummat ternyata masih banyak yang salah dalam membaca al-Qur'an.
Hal ini sangat terlihat ketika kita mendengar lantunan ayat-ayat al-Qur'an yang mereka baca terutama dalam shalat, masih terdapat kesalahan-kesalahan yang terkadang tidak dapat ditolerir.

Padahal perintah untuk membaguskan bacaan al-Qur'an adalah wajib hukumnya sebagaimana firman Allah:
الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ...............
“Orang-orang yang telah kami (Allah) beri mereka al-kitab (al-Qur'an) lalu mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya….” (QS. al-Baqarah [2]: 121)

Berkata syaikh Muhammad Thalhah Bilal Manyar, tentang "haqqa tilaawatih" yaitu:
"membacanya secara tartil dan sesuai tajwid sebagaimana yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wasallam" (Muqaddimah Ahkamu Qira'atil Qur'anil Karim, hal. 10)
وَرَتِّلِ الْقُرْآَنَ تَرْتِيلًا..............
“Dan bacalah al-Qur'an secara tartil……(QS. al-Muzammil [37]: 4)

Shahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjelaskan makna tartil dalam ayat ini, yaitu: mentajwidkan (membaguskan bacaan) sesuai huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqaf (berhentinya).

Walaupun perkataan ini dikomentari oleh syaikh Mahmud Khalil al-Hushari al-Qari', bahwa beliau belum mendapati sanad secara pasti. (lihat di catatan kaki buku beliau, Ahkamu Qira'atil Qur'anil Karim, hal. 28).

Tentunya tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik, saran dan masukan tentu sangat kami harapkan guna melengkapi tulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Kami memohon kepada Allah semoga tulisan ini sebagai pemberat timbangan kebaikan pada hari penghisaban kelak. Amiin.

A. Makna dan pembagian kesalahan
Para ulama tajwid secara umum telah mengistilahkan kesalahan dengan istilah "al-lahn" yang terdiri dari dua macam, yang tujuannya agar kita dapat menjadikannya sebagai ukuran untuk menggolongkan bentuk-bentuk kesalahan yang terjadi pada bacaan al-Qur'an masing-masing kita. Sebagaimana yang disebutkan oleh syaikh Mahmud Khalil al-Hushari al-Qari' dalam kitabnya Ahkamu Qira'atil Qur'anil Karim, hal. 34-35,

1). al-lahnul jali, adalah kesalahan pada bacaan lafadz-lafadz al-Qur'an yang menyalahi kaidah tajwid, bahasa Arab khususnya i'rab (perubahan harakat akhir), baik yang dapat mengubah arti atau tidak. Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya haram. Seperti ('ain "ع" dibaca hamzah "ء", atau mengubah harakat)
contoh:
رَبِّ الْعَالَمِينَ ← رَبِّ الْآلَمِينَ
أَنْعَمْتَ ← أَنَعَمْتَ
Catatan: kata yang digarisbawahi adalah bentuk kesalahan dari bacaan yang benar.

2). al-lahnul khafi, adalah kesalahan bacaan lafadz-lafadz al-Qur'an yang menyalahi sebagian kaidah tajwid namun tidak menyalahi kaidah bahasa Arab, juga tidak mengubah harakat dan tidak pula mengubah arti, seperti kesalahan pada bacaan idzhar, ikhfa', iqlab, dan idgham. Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya makruh.

B. Bentuk-bentuk kesalahan
Secara umum bentuk-bentuk kesalahan dapat diklasifikasikan dalam empat bentuk, yang dalam tulisan ini kita mencoba untuk merincikannya dan mengolongkan dalam dua kaidah kesalahan di atas,

a). Kesalahan pada makharijul huruf. Melakukan kesalahan dalam melafalkan huruf-huruf hijaiyah, seperti 'ain "ع" dibaca hamzah "ء" atau sebaliknya, demikian juga huruf-huruf yang lain. Kesalahan pada makharijul huruf ini tergolong dalam al-lahnul jali yang haram hukumnya bila disengaja dan terus-menerus dalam kesalahan yang sama. Maka perhatikanlah wahai para ikhwah maupun akhwat dan khususnya para imam-imam masjid! Sebagai contoh:
رَبِّ الْعَالَمِينَ ← رَبِّ الْآلَمِينَ
Catatan: bentuk kesalahannya adalah adanya perubahan bacaan pada huruf "ع" menjadi huruf "ء". Termasuk di sini adalah huruf bertasydid, contoh "rabbi" dibaca "rabi".

b). Kesalahan pada nada dengung (ghunnah) yang terdiri dari idzhar (halqi maupun syafawi), idgham, ikhfa' (haqiqi maupun syafawi), dan iqlab. Bentuk kesalahannya adalah tidak konsisten dalam mendengungkan atau yang idzhar dibaca dengung. Contoh: Pertama. idzhar halqi. (من آمن) nun mati bertemu hamzah, sedangkan idzhar syafawi. (الحمد) mim mati bertemu dal. Bentuk kesalahannya karena didengungkan atau ditahan ketika membacanya. Kedua. Idgham secara umum selain bilaghunnah, (من يعمل) nun mati bertemu ya. Bentuk kesalahannya adalah kurang ditahan atau terburu ketika membacanya. Ketiga. ikhfa' haqiqi. (أأنتم) nun mati bertemu ta, adapun ikhfa' syafawi. (ترميهم بحجارة ) mim mati ketemu ba'. Bentuk kesalahannya adalah kurang ditahan atau terburu ketika membacanya atau mengubah bacaan nun mati dengan bacaan "ng" dan mim mati dibaca idzhar. Keempat, Iqlab, (من بعد) nun mati bertemu ba'. Bentuk kesalahannya adalah kurang ditahan atau terburu ketika membacanya atau menggantikan bacaan nun mati langsung dengan ba'. Kesalahan ini walaupun tergolong dalam al-lahnul khafi namun dapat menghilangkan ruh dari tilawatul qur'an (bacaan al-Qur'an), dan hukumnya makruh bila dilakukannya dengan sengaja dan terus menerus dalam kesalahan yang sama. Dan termasuk kesalahan di sini yang terjadi pada "ال" syamsiyah pada nun mati, contoh: (النّاس), atau nun tasydid dan mim tasydid, contoh: (إنّ)- (أمّ). Bentuk kesalahannya adalah kurang ditahannya suara pada saat membaca "ال" syamsiyah pada nun mati atau nun tasydid dan mim tasydid.

c). Kesalahan pada hurufus sakinah (huruf-huruf sukun) atau tidak berharakat a-i-u dan qalqalah. Bentuk kesalahan yang satu ini boleh dibilang cukup fatal dan tergolong dalam al-lahnul jali yang haram hukumnya bila disengaja dan terus-menerus dalam kesalahan yang sama. Contoh: Pertama, kesalahan melafalkan hurufus sakinah (huruf-huruf sukun) (أنعمت). Bentuk kesalahannya adalah bacaan "an'amta" dibaca "ana'amta". Dan masih banyak lagi contoh yang lain. Kedua, qalqalah secara umum yang terdiri dari (ب ج د ط ق) dan syiddatul qalqalah (terdapat tasydid pada huruf qalqalah), contoh qalqalah: (قل هو الله أحد), dal adalah huruf qalqalah. Bentuk kesalahannya adalah tidak dipantulkan pada saat dibaca sukun (tidak berharakat a-i-u) maupun waqaf (berhenti) tepat pada huruf qalqalah tersebut seperti huruf dal di atas. Adapun contoh syiddatul qalqalah (terdapat tasydid pada huruf qalqalah) adalah: (تبت يدى أبي لهب وتبّ) pada kata "watabba" terdapat tasydid yang seharusnya ditahan sesaat sebelum di pantulkan qalqalahnya, adapun bentuk kesalahannya adalah dibaca seperti qalqalah biasa bahkan lebih parah lagi adalah tidak adanya qalqalah atau dibaca pantul seperti bacaan "watab".

d). Kesalahan pada mad (bacaan panjang). Bentuk kesalahan ini tergolong dalam dua lahn sekaligus berdasarkan pembagian mad (bacaan panjang), bacaan mad (bacaan panjang) terbagi menjadi dua. Pertama mad ashli atau thabi'i (bacaan panjang yang asli), contoh: (بسم الله الرحمن الرحيم) lafadz "Allaah", "al-Rahmaan", dan "al-Rahiim" cukup dibaca dua harakat. Bentuk kesalahannya adalah kurang dari dua harakat atau lebih dari dua harakat, agar terhindar dari kesalahan ini maka caranya dengan diayun suara ketika membaca mad ashli. Kesalahan ini tergolong al-lahnul jali yang haram hukumnya bila disengaja dan terus-menerus. Adapun mad far'i (bacaan panjang yang cabang) selain mad (bacaan panjang) berikut ini yaitu: mad lazim secara umum (lihat buku tajwid) yang hukum bacaannya adalah enam harakat, mad shila qashirah yang dibaca dua harakat maupun thawilah empat harakat, mad badal yang dibaca dua harakat karena ketiga jenis mad (bacaan panjang) ini sangat dianjurkan oleh para ulama untuk dipatuhi hukum bacaannya. Adapun mad 'aridh lissukun yang boleh dibaca dua, empat, bahkan enam. Mad wajib yang dibaca empat boleh dua harakat, mad jaiz yang boleh dibaca dua, empat atau enam harakat, mad layyin (lin) yang boleh dibaca dua, empat atau enam harakat, mad 'iwadh yang seharusnya dibaca dua harakat, dan yang lainnya. Adapun bentuk kesalahannya adalah tidak konsisten dalam membaca masing-masing mad far'i (bacaan panjang yang cabang), sehingga kesalahan ini tergolong al-lahnul khafi sekalipun demikian dapat menghilangkan ruh dari tilawatul qur'an (bacan al-Qur'an), dan hukumnya makruh bila dilakukannya dengan sengaja dan teru menerus.

Dasar Hukum Wajibnya Membaca Al-Qur'an dengan Tajwid

Dasar Hukum nya ada dua yaitu dari Al qur'an dan sunnah. Mari kita baca dasar hukumnya satu persatu dibawah ini:

1. Berdasarkan Al Qur'an
Allah SWT berfirman:
".....Dan bacalah Al Qur'an dengan Tartil." (QS. Al Muzzammil:4)
Ayat ini memerintahkan kita agar membaca al Qur'an dengan tartil (secara perlahan-lahan) sehingga membantu pemahaman dan perenungan kita terhadap Al Qur'an. Demikianlah cara nabi dalam membaca Al Qur'an sebagaimana yang dijelaskan oleh Aisyah ra bahwa Rosululloh saw membaca Al Qur'an dengan tartil sehingga membaca panjang setiap lafadz yang seharusnya memang dibaca panjang (begitu juga sebaliknya).
senada dengan ayat diatas adalah:
"Dan Al Qur'an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia"  (QS Al isra :106)

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur'an karena hendak cepat-cepat menguasainya atas tanggungan, kamilah yang mengumpulkannya (didadamu) dan membuatmu pandai membacanya"  (QS Al Qiyamah:16-17)

2. Hadits Nabi saw
"Dari Aisyah ra kepadanya pernah disampaikan bahwa ada orang yang dapat membaca Al Qur'an dalam satu malam sekali atau dua kali khatam. Aisyah berkata: mereka membaca tapi sebenarnya tidak. Aku pernah bersama Rosululloh saw satu malam penuh, Rosululloh saw hanya sempat membaca surat Al Baqoroh, Ali imron dan An nisaa'. Bila bertemu dengan ayat adzab Rosululloh saw meneruskan bacaannya hingga beliau berdoa memohon perlindungan. begitupula beliau tidak meneruskan bacaan bila bertemu dengan ayat yang menggembirakan hingga beliau berdoa serta mengharapkannya" (kitab Tafsir ibnu katsir jilid IV hal 46).

"Dari Abi Hamzah ia berkata: aku pernah berkata kepada ibnu abbas bahwa aku membaca dengan cepat dan dapat menamatkan al Qur'an dalam tiga hari. Ibnu Abbas menjawab: Membaca surat al Baqoroh semalam dengan memperhatikan isinya dan tartil lebih baik dan lebih aku sukai daripada yang engkau katakan." (kitab tafsir Ibnu Katsir jilid IV hal 46)

"Dari Khudzaifah bahwa Rosululloh saw bersabda: Bacalah Al Qur'an denan laggham arab. Imam Thobroni dan Baihaqi dalam kitabnya menambah (dan suaranya). Berhati-hatilah dengan laggham orang fasik dan berdosa besar. sesudahku nanti akan ada kelompok orang yang melagukan al Qur'an bagai nyanyian seperti nyanyian digereja dan meratap. Bacaan mereka tidak keluar batas kerongkongan saja. Hati mereka dan orang-orang yang mengaguminya telah jauh menyimpang dari kebenaran." (Nihayatul Qoulil mufid hal 8)

Dalil-dalil diatas secara tidak langsung memerintahkan kita untuk membaca al Qur'an dengan Tartil. Ini artinya kita dituntut untuk mempelajari ilmu Tajwid. karena dengan ilmu Tajwid lah kita tahu panjang pendeknya bacaan dan huruf-huruf yang dibaca. lebih afdhol lagi kalau kita paham makna ayat al Qur'an yang kita baca.

Copy : http://tajwid-moslemopinion.blogspot.com/2010/05/dasar-hukum-wajibnya-membaca-al-quran.html

Selasa, 04 September 2012

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Kalau ada dalam suatu tempat ada seseorang yang menguasai ilmu ini maka bagi yang lainnya tidak menanggung dosa, kalau sampai tidak ada maka seluruh kaum muslimin menanggung dosa.
Sedangkan membaca Al Qur’an dengan tajwid adalah wajib ‘ain artinya bagi seorang yang mukalaf baik laki-laki atau perempuan harus membaca Al Qur’an dengan tajwid, kalau tidak maka dia berdosa, hal ini berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah dan ucapan para ulama.

1. Dalil-dalil dari Al Qur’an
1. Firman Allah Azza wa Jalla:
“…dan bacalah Al Qur’an itu dengan tartil.” (Al Muzzammil: 4)
Maksud tartil itu adalah membaguskan huruf dan mengetahui tempat berhenti, keduanya ini tidak akan bisa dicapai kecuali harus belajar dari ulama atau orang yang ahli dalam bidang ini, dan perintah ini menunjukkan suatu kewajiban sampai datang dalil yang bisa merubah arti tersebut.
2. Firman Allah Azza wa Jalla:
“Orang-orang yang telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al Baqarah: 121)
Dan mereka tidak akan membaca dengan sebenarnya kecuali harus dengan tajwid, kalau meninggalkan tajwid tersebut maka bacaan itu menjadi bacaan yang sangat jelek bahkan kadang-kadang bisa berubah arti. Ayat ini menunjukkan sanjungan Allah Azza wa Jalla bagi siapa yang membaca Al Qur’an dengan bacaan sebenarnya.
3. Firman Allah Azza wa Jalla:
“Dan kami membacanya dengan tartil (teratur dengan benar).” (Al Furqan: 32)
Ini adalah sifat Kalamullah, maka wajib bagi kita untuk membacanya dengan apa yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla.

2. Dalil-dalil dari As Sunnah
1. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia membaca “Bismillahirrahman arrahiim” memanjangkan (bismillah) serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari)
2. Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat agar mengambil bacaan dari sahabat yang mampu dalam bidang ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mintalah kalian bacaan Al Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah para sahabat yang mulia, padahal mereka itu orang-orang yang paling fasih dalam pengucapan Al Qur’an masih disuruh belajar, lalu bagaimana dengan kita orang asing yang lisan kita jauh dari lisan Al Qur’an?
3. Dan dalil yang paling kuat sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca Al Qur’an. Maka orang itu mengucapkan:
“Innamash shadaqatu lil fuqara-i wal masakin.”
Dengan meninggalkan bacaan panjangnya, maka Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu katakan, “Bukan begini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu jawab, “Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu Abdirrahman?” Maka beliau ucapkan:
“Innamash shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiin.”
Dengan memanjangkannya. (HR. Sa’id bin Mansur)
Ibnu Mas’ud langsung menegur orang ini padahal ini tidak merubah arti, akan tetapi bacaan Al Qur’an itu adalah suatu hal yang harus diambil sesuai dengan apa yang Rasulullah ucapkan.

3. Ijma’
Seluruh qura’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Al Qur’an dengan tajwid.
Fatwa Para Ulama Dalam Permasalahan Ini
1. Fatwa Ibnu Al Jazary
Tidak diragukan lagi bahwa mereka itu beribadah dalam upaya memahami Al Qur’an dan menegakkan ketentuan-ketentuannya, beribadah dalam pembenaran lafadz-lafadznya, menegakkan huruf yang sesuai dengan sifat dari ulama qura’ yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (Annasyr 1/210)

2. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Adapun orang yang keliru yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup qira’at yang lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya dan tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang yang membaca “as sirath” dengan ‘sin’, pergantian dari “ash shirath, karena itu qira’at yang mutawatir. (Majmu’ Fatawa 22/442 dan 23/350)
Dari fatwa ini bisa kita ambil kesimpulan:
1. Tidak selayaknya seorang yang masih salah dalam bacaan (kesalahan secara tersembunyi) untuk menjadi imam shalat, lalu bagaimana dengan yang mempunyai kesalahan yang fatal seperti yang tidak bisa membedakan antara ‘sin’ dengan ‘tsa’ atau ‘dal’ dengan ‘dzal’, yang jelas-jelas merubah arti.
2. Secara tidak langsung Syaikhul Islam telah mewajibkan untuk membaca Al Qur’an dengan tajwid karena kesalahan kecil itu tidak sampai merubah arti, beliau melarang untuk shalat di belakangnya, lalu bagaimana dengan kesalahan yang besar.

3. Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albany
Ketika ditanya tentang perkataan Ibnul Jazary tersebut di atas, maka beliau mengatakan kalau yang dimaksud itu sifat bacaannya di mana Al Qur’an itu turun dengan memakai tajwid dan dengan tartil maka itu adalah benar, tapi kalau yang dimaksud cuma lafadz hurufnya maka itu tidak benar. (Al Qaulul Mufid fii Wujub At Tajwid, hal. 26)

4. Fatwa Asy Syaikh Makki Nashr
Telah sepakat seluruh umat yang terbebas dari kesalahan tentang wajibnya tajwid mulai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang ini dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi pendapat ini. (Nihayah Qaul Mufid hal. 10)

Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Panduan Praktis Tajwid & Bid’ah-bid’ah Seputar Al Qur’an serta 250 Kesalahan dalam Membaca Al Fatihah, penulis: Al Ustadz Abu Hazim bin Muhammad Bashori, penerbit: Maktabah Daarul Atsar, Magetan. Hal. 33-38.

Istilah Hukum dalam Ilmu Tajwid

Didalam ilmu tajwid terdapat juga istilah hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz seperti dalam fiqih. Apakah istilah-istilah ini juga mempunya sangsi atau akibat hukum seperti dalam hukum fiqih atau ia hanya merupakan istilah saja dikalangan ahli tajwid (shina’iy) sehingga tidak berakibat pahala dan dosa. Dalam hal ini ulama berselisih pendapat sebagai berikut :

a.       a.  Ulama Mutaqaddimin berpendapat bahwa semua istilah hukum dalam tajwid adalah berakibat syar’I, berpahala bagi yang melaksanakan dan berdosa bagi yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian setiap kesalahan baik dalam kelompok jaliy maupun yang khofiy membawa akibat haram syar’i. alasan yang dikemukakan adalah bahwa perintah Allah tentang membaca Al Quran dengan tartil mengandung hukum wajib, oleh karena itu semua peraturan yang mengatur tentang tata cara mentajwidkan Al Quran termasuk dalam perintah wajib.

b.      b. Ulama Muta’akhirin berpendapat bahwa akibat hukum dalam ilmu tajwid itu terbagi dua, ada yang berakibat syar’I dan adapula yang shina’I, apabila menyangkut pemeliharaan bentuk huruf atau harakat hingga tidak merubah bunyi suara atau merusak makna, maka disebutkan dengan wajib syar’I, pelanggarannya disebut haram syar’i. Tetapi apabila menyangkut bidang pemeliharaan ketentuan hukum lain,  seperti wajib idgham, wajib mad dan sebagainya, maka masuk dalam wajib shina’i. Pendapat ini cenderung menjadikan kelompok kesalahan yang jelas sebagai haram syar’I dan kesalahan samar sebagai haram shina’i.

c.       c. Imam Ibnu Ghozi pada prinsipnya memberikan pendapat yang sama dengan Muta’akhirin, hanya berbeda dalam memberikan klasifikasinya. Menurut beliau yang masuk wajib syar’I adalah apabila menyangkut semua ketentuan hukum yang disepakati oleh ahli Qiraat. Sebaliknya apabila tidak terdapat kesepakatan dalam menggunakan ketentuan waqaf atau karena mengikuti petunjuk guru, sepanjang ada keyakinan tentang kebenarannya, maka termasuk wajib shina’i.

Dari ketiga pendapat diatas, pendapat Muta’akhirin yang lebih cocok diterapkan. Menetapkan semua ketentuan tajwid menjadi syar’I jelas bukan suatu hal yang mudah diterapkan oleh umat islam. Pendapat Ibnu Ghozi yang cukup terperinci itupun masih terlalu berat, karena untuk dapat mengetahui mana ketentuan yang disepakati dan mana yang tidak tentu memerlukan pengetahuan yang cukup jelas. Oleh karena itu lebih tepat pendapat Muta’akhirin yang menganggap ketentuan-ketentuan yang bukan termamsuk kesalahan jali, bagi pelanggarnya adalah shina’I yang tidak berakibat dosa, tetapi hanya cacat menurut dunia Qiraat. Walaupun sangsi syara’ tidak ada, tapi bagi seorang qari’ yang dikenal telah berilmu, sangsi cacat atau aib sudah cukup berat. Disamping itu tidak juga terlalu menakutkan bagi masyarakat awam untuk membaca Al Quran.